Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

APAR Perlengkapan Wajib Mobil Baru di 2021

Mobil Baru Wajib Ada APAR Mulai Tahun Depan, Begini Tanggapan APM

Wisnu Andebar - Jumat, 2 Oktober 2020 | 18:29 WIB
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil.
Dok. Otomotif
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil.

Hal senada juga diungkapkan oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," ucap Amel.

Namun, menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.

"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," tuturnya.

Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Ketahui Jenis APAR yang Cocok untuk Mobil

Baca Juga: Street Manners: Terbakarnya Toyota Alphard Jadi Pengingat Pentingnya Bawa APAR di Mobil

Sementara itu Yusak Billy, selaku Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyampaikan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini baik.

Pasalnya, APAR yang tersedia di kendaraan berguna untuk melindungi konsumen bila terjadi kebakaran di kendaraannya.

Billy menyebutkan, peraturan tersebut nantinya bakal berlaku untuk semua kendaraan, baik yang berstatus Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa