Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Ketemu Marka Kuning Zig-zag di Jalan, Jangan Bingung Sob, Begini Lo Artinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 26 September 2020 | 19:47 WIB
Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

Jadi, tidak hanya rambu yang berbentuk plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.

Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.

Sekarang sudah tahukan kalau ketemu marka seperti ini harus ngapain?

Editor : Fendi
Sumber : Permenhub

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa