Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik! Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun, Ini Ketentuannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 26 September 2020 | 09:46 WIB
(ilsutrasi STNK dan PKB) Pemda DIY menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun, ini ketentuannya
Dok. Otomotif
(ilsutrasi STNK dan PKB) Pemda DIY menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun, ini ketentuannya

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan. Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," kata Benny.

Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB.

Targetnya adalah pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Sebut Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Sebagai Pahlawan, Ini Alasannya

Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY, Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.

"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.

Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraannya, karena tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.

"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa