Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Tengah Wabah Virus Corona, Bapenda Jatim Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Begini Mekanismenya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 4 April 2020 | 07:00 WIB
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019).
Tribun Jatim/ Mas Somad
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019).

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur akan berlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Tmur di tengah wabah virus Corona.

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa pemutihan sudah bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

"Payment Point Online Bank (PPOB) juga kita permudah saat ini. Jika sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+ 6 bulan, kini PPOB bisa dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir kecuali cetak STNK,” kata Boedi, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Sudah Berlaku di Banten dan Jabar, Bagaimana Jakarta?

Artinya, kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 bisa mendapatkan pembebasan sanksi pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik yang membayar langsung maupun secara online.

Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya.

Boedi menyampaikan, kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.

Sebab ada tujuh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Editor : Fendi
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa