Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Dihapuskan, Tapi Waktunya Terbatas Nih!

Dia Saputra - Rabu, 12 Februari 2020 | 11:34 WIB
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak.
Tribunjateng.com
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak.

GridOto.com - Sebuah kabar baik datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).

(Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety Tingkat Disiplin Rendah, Bahaya Mengintai)

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

(Baca Juga: Akankah Suzuki Ignis Facelift Masuk Ke Indonesia? Begini Kata Suzuki)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa