Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Kemenhub Sebut Motor Masuk Jalan Tol Ada Aturan. Ini Syaratnya!

Hendra - Selasa, 11 Februari 2020 | 19:26 WIB
Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri
travel
Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri

GridOto.com- Kementerian Perhubungan pun angkat bicara mengenai wacana motor masuk ke dalam tol. 

Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal mengatakan motor tidak direkomendasikan untuk lewat jalan tol.

"Alasannya motor tidak diperuntukkan bagi perjalanan jauh. Jalur tol menghubungan lokasi dengan jarak yang jauh," jelas Risal saat diwawancarai GridOto.com beberapa waktu lalu. 

(Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Terhadap Wacana Jika Motor Diperbolehkan Lewat Tol)

Alasan keselamatan menjadi konsen utama Kemenhub tidak setuju adanya motor masuk jalan tol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menambahkan secara aturan memang ada regulasi yang membolehkan motor lewat tol. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 1a dinyatakan, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa