Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emosi dan Baku Hantam dengan Pengendara yang Sebabkan Kecelakaan? Lebih Baik Dihindari, Hukumannya Berat!

Harun Rasyid - Jumat, 14 Agustus 2020 | 21:34 WIB
Ilustrasi main hakim sendiri
Motorplus-online.com
Ilustrasi main hakim sendiri

GridOto.com - Dalam insiden tabrakan atau kecelakaan lalu lintas non-tunggal di Indonesia, seringkali ada pihak yang disalahkan dan bisa berujung baku hantam main hakim sendiri.

Memang pihak yang dirugikan bisa saja terbawa emosi dan langsung menghakimi penyebab kecelakaan.

Apalagi jika saat itu keadaan sedang ramai, orang-orang yang tidak tahu awal mulanya bisa ikut-ikutan mengajak baku hantam penyebab kecelakaan. 

Tindakan main hakim sendiri juga bisa meluas ke warga sekitar lokasi kecelakaan karena mereka tersulut emosi, apalagi kalau ada pihak yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Perlu diketahui, main hakim sendiri ini bentuknya beragam, bisa berupa pengeroyokan, penganiayaan hingga merusak kendaraan semisal pemecahan kaca hingga pembakaran.

Main hakim sendiri dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting, perilaku menyimpang ini sebenarnya jelas dilarang secara hukum.

Baca Juga: Penyebab Utama Main Hakim Sendiri di Jalan Raya

Menurut Pasal 170 KUHP, Eigenrichting dapat diartikan tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan. 

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku atau massa yang melakukan main hakim sendiri terancam hukuman yang beratnya tergantung dari dampak yang ditimbulkan, misalnya:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman 5 setengah tahun penjara.

Kekerasan dari tindakan main hakim sendiri
Paramadina.or.id
Kekerasan dari tindakan main hakim sendiri

2. Kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

3. Kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Baca Juga: Takut Dihakimi Massa, Bikin Pelaku Kecelakaan Takut Tanggung Jawab?

4. Penganiayaan seseorang hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakkan juga menjelaskan:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Menanggapi tindakan tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, setiap orang harus menghindari emosi jika ada kecelakaan non-tunggal di jalan.

Baca Juga: Bukan Ngajak Ribut, Sesekali Geber Mesin Mobil Ada Bagusnya Juga Lho

"Insiden di jalan raya adalah hal yang mungkin terjadi dimana, kapan dan pada siapapun.
Setiap insiden harus disikapi dengan bijaksana dan kepala dingin untuk tujuan kebaikan bersama," ujar Sony saat dihubungi GridOto, Jumat (14/8/2020).

"Sementara itu main hakim sendiri itu terjadi karena pemilik kendaraan atau orang di sekitar kejadian hanya mengedepankan emosi, sehingga nalarnya hilang. Yang ada di pikirannya hanya merasa benar dan ada orang lain yang salah," lanjutnya.

Sony menambahkan, tidak ada manfaat sama sekali dari tindakan main hakim sendiri.

"Perlu diingat, penyelesaian masalah dengan main hakim sendiri hanya mengakibatkan kerugian dan akan berurusan dengan hukum jika pihak yang rugi melapor ke pihak berwajib. Jadi istilahnya, main hakim sendiri ini menang jadi arang kalah jadi abu, tidak ada yang diuntungkan," tutupnya.

Baca Juga: Jadi Penyebab Kecelakaan? Jangan Panik, Bahaya! Ini Langkah yang Benar

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : kuhp

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa