Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility (ELMO)

Kementerian ESDM Bakal Terbitkan Regulasi Terkait Infrastruktur Penunjang Kendaraan Listrik, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:49 WIB
Ilustrasi SPKLU  untuk kendaraan listrik.
Tribunnews.com / Istimewa
Ilustrasi SPKLU untuk kendaraan listrik.

GridOto.com - Buat para pemilik kendaraan listrik di Indonesia bakal bisa berbahagia, sebab  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan regulasi baru yang mempermudah para pemilik kendaraan listrik.

Adapun isi dari regulasi ini terkait penyediaan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengungkapkan, regulasi ini nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Terbesar? Ini Kata Kemenperin

"Minggu lalu sudah ditandatangani Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif)," ujar Wanhar, dikutip GridOto.com dari Kontan.co.id, Selasa (11/08/2020).

Wanhar menuturkan, kebijakan tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat dan disebut sebagai Permen ESDM No. 13 Tahun 2020.

"Saat ini, Permen dalam proses diundangkan di Kemenkum-HAM, belum dipublikasikan. Mungkin dalam waktu dekat," katanya.

Wanhar mengungkapkan, Permen terbaru ini akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Viar Rilis Kendaraan Listrik Yang Lebih Murah, Cuma Rp 5 Jutaan!

Sedikit gambaran, Permen ESDM ini akan mengatur penyediaan infrastruktur pengsian kendaraan listrik.

Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU, termasuk private atau home charging station. Yang mengatur skema bisnis, tarif, standar dan keselamatan instalasi," jelas Wanhar.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, nantnya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa dipercepat.

Baca Juga: Warga Daerah Terpecil di Prancis Ini Dapat Mobil Listrik Renault ZOE Gratis, Ada Apa Nih?

Wanhar menambahkan, pihaknya akan terbuka untuk mengevaluasi pengerapan Permen ESDM ini.

"Kami coba saja dulu. Nanti kami evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sudah Diteken Menteri, Aturan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Listrik Akan Terbit

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa