Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mobil Pikap Kabur Setelah Hantam Tiga Motor dan Mobil Di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Begini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari

M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - Minggu, 19 Juli 2020 | 17:08 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Autoaccident.com
Ilustrasi kecelakaan

Kasus tabrak lagi masih kerap terjadi di Indonesia, pelaku memutuskan untuk kabur dengan alasan takut dikhakimi massa.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan hukuman yang diterima oleh pelaku tabrak lari justru bisa lebih berat.

Menurut Budiyanto, selama ini kesulitan pengungkap kasis tabrak lari yang terjadi di Indonesia diakibatkan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," Ujar Budiyanto saat dihubungi GridOto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Celaka Karena Keenakan, Perhatikan Kecepatan Saat Keluar Jalan Bebas Hambatan

Budiyanto menjelaskan, aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Penabrak yang memilih melarikan diri, lanjut Budiyanto justru bisa ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman lebih berat.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Cisumdawu Diharapkan Selesai 2021, Sekarang Sudah Sampai Tahap Mana?

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mobil Pikap Hajar Tiga Motor dan 1 Mobil di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Sopir Pikap Kabur,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa