Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ribuan Knalpot Racing Diamankan, Jajaran Polda Bangka Belitung Akan Semakin Tegas Dalam Menindaknya

Dia Saputra - Kamis, 16 Juli 2020 | 14:54 WIB
Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Hindarsono menunjukkan knalpot racing, Rabu (15/07/2020).
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Hindarsono menunjukkan knalpot racing, Rabu (15/07/2020).

"Jika sebelumnya pengendara yang terjaring hanya diwajibkan mengganti knalpot dengan standar maka sekarang akan dikenakan tilang," jelasnya.

Selain itu kendaraan juga saat diambil wajib mengganti semua peralatan di kendaraan dengan standar pabrik.

Menurut Hindarsono knalpot racing yang digunakan sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang nyaring.

Baca Juga: Istimewanya Kaki-Kaki Kawasaki Ninja ZX-25R, Buat Nikung Nurut Banget

Dengan adanya razia knalpot racing ini, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajarannya pun mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Selain mendapat dukungan dari masyarakat, penertiban ini juga dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Melansir pih.kemlu.go.id, Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Ilustrasi hasil penindakan kendaraan berknalpot racing.
Bangkapos.com / Istimewa
Ilustrasi hasil penindakan kendaraan berknalpot racing.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 2.000 Knalpot Racing Diamankan Jajaran Polda Bangka Belitung, Rencana Dijadikan Rumpon

Editor : Hendra
Sumber : Bangkapos.com,pih.kemlu.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa