Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Hati-hati, Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari Dendanya Segini Sob

M. Adam Samudra - Senin, 6 Juli 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Autoaccident
Ilustrasi kecelakaan

GridOto.com - Kasus tabrak lari masih banyak terjadi di Indonesia. Setelah menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki, penabrak langsung melarikan diri.

Beberapa beralasan takut dihakimi massa.

Daripada melakukan tindakan tak manusiawi, penabrak sebaiknya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika lari, hukuman yang diterima malah bisa lebih berat.

"Kasus tabrak lari yang terjadi di Indonesia cukup tinggi khususnya kota- kota termasuk Jakarta yang pada umumnya disebabkan faktor manusia," kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, saat dihubungi GridOto.com, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Gagal Menanjak, Toyota Calya Masuk Jurang, Korban Dibawa ke Sangkal Putung

Menurut Budiyanto, sulitnya pengungkapan kasus tabrak lari selama ini kemungkinan dikarenakan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," ucapnya.

Budiyanto menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Baca Juga: Banyak Kecelakaan di Jalan Tol, Pakar Safety Bilang Mental Mengemudi Harus Diubah

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut, penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa