Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Kena Ganjil Genap?

Ganjil- Genap Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dirlantas Polda Metro Komentar Gini

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Juni 2020 | 11:51 WIB
Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB
Naufal Shafly/GridOto.com
Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB

GridOto.com - Sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja.

Namun memasuki masa PSBB transisi ini ada peraturan baru mengenai ganjil genap di DKI Jakarta.

Bukan hanya mobil saja yang ikut aturan ganjil genap, kali ini kendaraan roda dua alias motor juga kena imbasnya.

Menanggapi pemberlakuan ganjil genap untuk motor ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

Baca Juga: Sempat Turun Akibat Pandemi Covid-19, Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta Bikin Penjualan Motor Bekas Meningkat

Namun, sementara ini ganjil genap masih hanya untuk roda empat atau lebih.

"Belum (ganjil-genap kendaraan roda dua) diaktifkan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/6/2020).

Menurut Sambodo, jika ingin ada tindakan penilangan maka perlu dipasang rambu.

Sekedar informasi, ganjil genap (gage) motor, mengacu pada Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan;

"kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

Baca Juga: Pengamat Transportasi Tanggapi Ganjil-Genap Buat Motor, Katanya Bagus Tapi..

Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa