Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Jangan Panik! Polisi Sebut Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Belum Diterapkan

M. Adam Samudra - Senin, 15 Juni 2020 | 08:35 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (15/6/2020).

"Untuk saat ini belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi GridOto.com.

Sambodo menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menurutnya, selama masa Transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju ke ne normal, pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Kapan Ganjil-Genap Untuk Motor Berlaku? Begini Kata Dirlantas Polda Metro

Nantinya hasil evaluasi ini akan dilaporkan ke Gugus Tugas.

Sekadar Informasi, rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik di tengah masa transisi PSBB Juni ini.

Adapun pelaksanaan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca Juga: Polisi Sebut Tilang Elektronik Untuk Ganjil-Genap Belum Berlaku

Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa