Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha Aerox dan Honda Vario Jadi Barang Bukti, Dua Penjual Motor Bodong di Facebook Tertangkap Dengan Cara Ini

Dia Saputra - Minggu, 28 Juni 2020 | 18:45 WIB
Kedua pelaku penjual motor bodong saat berada Mapolres Sampang, Sabtu (27/06/2020).
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kedua pelaku penjual motor bodong saat berada Mapolres Sampang, Sabtu (27/06/2020).

GridOto.com - Yamaha Aerox warna hitam dan Honda Vario warna merah jadi barang bukti penangkapan dua pelaku yang menjual motor bodong di media sosial.

Kedua pelaku yang menjual motor bodong di media sosial Facebook itu adalah Mat Hosen (41) dan Mat Lawi (19) warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Aksinya terbongkar setelah pelaku menawarkan Aerox dan Vario di akun Facebook Kun Ngabes.

Melansir TribunMadura.com, hal tersebut diketahui oleh Tim Satreskrim Polres Sampang saat menggelar patroli cyber.

Baca Juga: Mesin Yamaha Aerox Bore Up Pakai Roller Silang Power Lebih Keluar

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan Aerox dan Vario yang tidak memiliki surat-surat itu dijual dengan harga yang berbeda.

"Untuk Honda Vario dijual Rp 8.800.000, sedangkan Yamaha Aerox Rp 7.500.000," ujarnya, Sabtu (27/06/2020).

Kemudian pihaknya melakukan penawaran melalui Messenger dan dilanjut di WhatsApp agar bisa bertemu pelaku.

Baca Juga: Upgrade Yamaha Aerox 155, Pakai Piston 63 mm Power Tembus 19 Dk

Setelah panjang lebar menentukan harga, Tim Satreskrim Polres Sampang langsung menemui kedua pelaku di warung Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Sampang.

Saat bertemu, dua unit motor itu dikendarai oleh para pelaku.

Alhasil sesampainya di lokasi barang bukti dan kedua pelaku langsung dibekuk tanpa ada perlawanan.

AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kedua pelaku melakukan transaksi jual motor bodong sejak empat tahun yang lalu.

Baca Juga: Lagi Cari Yamaha Aerox Bekas? DP Mulai Rp 700 Ribuan, Cicilan Mulai Rp 750 Ribuan!

"Mereka melakukannya sudah lama, tapi menurut pengakuan kedua pelaku baru dua kendaran ini yang hendak laku," terangnya.

Akibat ulahnya, Mat Hosen dan Mat Lawi disangkakan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang mengambil keuntungan dari hasil barang yang didapat karena kejahatan.

"Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Pria Sampang Coba Jual Motor Bodong di Facebook Berakhir Dibui, Tak Tahu Ada Polisi Patroli Cyber

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunmadura.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa