Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Amankan Dua Pengendara di Semarang, Ini Daftar Pelanggarannya, Yuk Kenali Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 24 Juni 2020 | 12:05 WIB
New Tim Elang amankan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Tribunjateng.com / Istimewa
New Tim Elang amankan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Pasal 288 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara itu pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Setelah tahu peraturan tersebut, jangan lupa untuk mematuhinya dan selalu berkendara dengan aman ya, sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tidak Kenakan Helm saat Berkendara, Saat Dipergoki Polisi Ternyata dalam Pengaruh Miras

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjateng.com,Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa