Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gelar Penyekatan di Perbatasan Malang, Polisi Malah Temukan Isuzu Elf Angkut Motor Balap Liar, Begini Akhirnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 18 Juni 2020 | 18:43 WIB
Anggota Polresta Malang Kota menindak pemilik motor balapan liar yang diletakkan di dalam Isuzu Elf nopol N 7040 EA.
Suryamalang.com / Kukuh Kurniawan
Anggota Polresta Malang Kota menindak pemilik motor balapan liar yang diletakkan di dalam Isuzu Elf nopol N 7040 EA.

GridOto.com - Operasi penyekatan dilakukan personel Polresta Malang Kota demi mencegah adanya aksi massa menuju sidang sengketa kepengurusan salah satu perguruan silat di Kota Madiun, Jawa Timur.

Penyekatan dilakukan dua kali, yaitu Rabu (17/06/2020) pukul 21.00-22.30 dan Kamis (18/06/2020) jam 03.00-15.00 di perbatasan Kota Malang seperti Jalan Raya Balearjosari, Jalan Raya Gadang serta Terminal Landungsari.

Dilansir dari Suryamalang.com, pada kegiatan tersebut, personel sempat memberhentikan Isuzu Elf bernopol N 7040 EA yang terlihat mencurigakan.

Baca Juga: Ada Kakek-kakek Racing 'Nangkring' Kawasaki Ninja 150 Drag, Ikut Balapan Apa Cuma Numpang Foto?

Petugas kemudian langsung memeriksa minibus tersebut serta identitas seluruh penumpang.

"Kami hentikan kendaraan di dekat pintu masuk perumahan Jalan Raya Belarjosari. Di dalam kendaraan itu terdapat sebanyak 18 orang," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, Kamis (18/06/2020).

Saat memeriksa Isuzu Elf itu, polisi menemukan Suzuki Satria F150 dengan kondisi sudah tidak standar.

Lampu depan, spion dan pelat nomor pun tak terpasang di motor tersebut.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Honda Scoopy Hantam Satu Motor dan Mitsubishi Xpander, Yuk Ketahui Hukuman Melanggar APILL

Kompol Priyanto menjelaskan, minibus itu berangkat dari Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang menuju ke arah Surabaya.

"Di dalam mobil terdapat satu sepeda motor yang akan dipakai balapan liar. Rencananya sepeda motor akan digunakan untuk balapan di Surabaya," jelas Kompol Priyanto.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan penilangan terhadap motor tersebut.

"Untuk sepeda motor kami lakukan penilangan. Selain itu, sepeda motor juga kami tahan karena pemilik tak dapat menunjukkan surat-suratnya," tegas Kompol Priyanto.

Baca Juga: Empat Bulan Beraksi, 'Emak-emak' Ini Nekat Gadaikan 17 Motor Temannya, Akhirnya Terungkap Gara-gara Ini

Pihaknya menambahkan, Suzuki Satria F150 tersebut bisa diambil kembali, namun dengan beberapa persyaratan.

"BPKB, STNK dan surat bukti pembayaran denda tilang harus dibawa saat mengambil kendaraan balap liar. Kendaraan juga harus dikembalikan sesuai standarnya," imbuh Kompol Priyanto.

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Gelar Operasi Penyekatan, Polresta Malang Kota Justru Temukan Motor Balap Liar di Dalam Mobil

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : SuryaMalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa