Terobos Lampu Merah, Honda Scoopy Hantam Satu Motor dan Mitsubishi Xpander, Yuk Ketahui Hukuman Melanggar APILL

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Juni 2020 | 21:45 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada dua lokasi yang berbeda di wilayah Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/06/2020).

Kecelakaan pertama terjadi di Persimpangan Ring Road Demakijo, Sleman melibatkan Honda Scoopy bernopol AB 3225 YY

Dilansir dari Tribunjogja.com, kendaraan yang ditunggangi IM (16) warga Desa Trihanggo, Sleman dan IA (17) warga Nogotirto, Sleman menabrak satu unit motor setelah menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) alias lampu merah.

Setelah menabrak motor di persimpangan itu, kedua remaja yang diketahui berstatus pelajar tersebut melarikan diri ke Jalan Hos Cokroaminoto, Wirobrajan karena dikejar oleh warga.

Baca Juga: Empat Bulan Beraksi, 'Emak-emak' Ini Nekat Gadaikan 17 Motor Temannya, Akhirnya Terungkap Gara-gara Ini

Saat berada di Jalan HOS Cokroaminoto, kedua pelajar itu kembali menabrak sebuah Mitsubishi Xpander yang terparkir di sisi barat jalan.

Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan, insiden kecelakaan tersebut saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kedua pengendara Honda Scoopy tersebut telah diamankan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Sekarang tengah dirawat di rumah sakit akibat luka-luka. Kedua pengendara pelajar yang terlibat masih duduk di bangku SMA," ungkap AKP Sartono.

Baca Juga: Toyota Rush Pejabat Kominfo Hilang Kendali, Tabrak Driver Ojol dan Bocah SD, Berakhir di Depan Pohon