Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Motor di Solo Tewas Terjerat Benang Layangan

Hendra - Jumat, 12 Juni 2020 | 19:45 WIB
Petugas polisi melakukan TKP di depan Kantor Pos Mojosongo, Solo, Jateng, Jumat (12/6).
Tribunnews
Petugas polisi melakukan TKP di depan Kantor Pos Mojosongo, Solo, Jateng, Jumat (12/6).

GridOto.com- Pengendara motor harap berhati-hati dengan benang layangan.

Seorang pengendara bernama Yohanis Budi S meninggal dunia setelah terjerat benang layangan.

Yohanus ketika itu sedang melintas di Jalan Tangkupan Perahu depan Kantor Pos Mojosongo Jebres Solo kemarin sore.

Seorang saksi mata, Agus Apriyono (33) mengatakan korban melintas mengendarai motornya bernopol AD 2393 QF.

Baca Juga: Benang Layangan Masuk Ke As Roda Motor? Bersihkannya Gampang!

Kecepatan saat itu sekitar 40 km per jam.

"Dia kerja di bengkel dekat lapangan Mojosongo," kata Agus.

Ada senar layangan menggelantung pada tiang listrik.

Saat melintas, senar menyangkut leher.

"Korban sempat menabrakkan sepeda motor ke pagar Kantor Pos," katanya seperti dikutip Tribunjateng.com.

Agus sempat menolong korban pasca menabrakkan sepeda motornya pada pagar dan terjatuh.

Editor : Hendra
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa