Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejari Bandar Lampung Bikin Inovasi Baru, Barang Bukti Tilang Bisa Diantar ke Rumah, Begini Caranya!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 11 Juni 2020 | 18:35 WIB
Seorang warga mengambil SIM yang ditilang menggunakan layanan drive thru Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).
Tribunlampung.co.id / Hanif
Seorang warga mengambil SIM yang ditilang menggunakan layanan drive thru Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).

Setelah dikonfirmasi, barang bukti tilang akan segera disiapkan oleh petugas Kejari.

"Sebelum konfirmasi, masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Briva. Tapi kalau belum bayar, kami akan memberikan nomor Briva untuk melakukan pembayaran," jelas Yusna.

Yusna menuturkan, warga bisa memilik layanan pengambilan barang bukti tilang saat melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Kalau Ada Razia, Polisi Sebut Vespa Modfikasi Tidak Lagi di Tilang Tapi..

"Kalau masyarakat butuh cepat, bisa pakai drive thru. Kalau tidak terburu-buru bisa pakai TTD melalui jasa kurir," ucap Yusna.

Pihak Kejari juga membuka layanan pengantaran bukti kepada yang berhak melalui jasa Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).

"Si Abu ini syaratnya inkrah dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diambil oleh yang bersangkutan, kami antarkan kepada yang berhak," terang Yusna.

Apabila warga ingin barang bukti tilangnya segera diantarkan langsung, bisa menghubungi petugas melalui hotline Whatsapp 081379480959 atau langsung datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga: Merasa Kasihan, Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Pengendara SIM Mati

Warga hanya perlu mengisi formulir yang diberikan dan petugas nantinya akan melakukan verifikasi.

Setelah diverifikasi, barang bukti tilang akan diantarkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tilang Drive Thru, Kejari Antar SIM Ditilang ke Rumah Pengendara

Editor : Fendi
Sumber : Tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa