Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejari Bandar Lampung Bikin Inovasi Baru, Barang Bukti Tilang Bisa Diantar ke Rumah, Begini Caranya!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 11 Juni 2020 | 18:35 WIB
Seorang warga mengambil SIM yang ditilang menggunakan layanan drive thru Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).
Tribunlampung.co.id / Hanif
Seorang warga mengambil SIM yang ditilang menggunakan layanan drive thru Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).

GridOto.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuat inovasi baru yang memudahkan masyarakat dalam mengurus tilang.

Inovasi yang digagas oleh Kejari Bandar Lampung ini diberi nama Tunggu Tilang Di Rumah (TTD) dan Tilang Drive Thru.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Yusna Adia mengatakan, layanan ini merupakan sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini salah satu inovasi pelayanan, terutama tilang dan ini juga merupakan tugas kami sehari-hari sebagai jaksa yang melakukan eksekusi," ungkap Yusna, Rabu (10/06/2020), dikutip GridOto.com dari Tribunlampung.co.id.

Baca Juga: Ingat! SIM Mati Beberapa Tahun Lalu, di Saat Pandemi Covid-19 Tetap Kena Tilang

Yusna menambahkan, ada dua layanan pengurusan tilang yang bisa dipilih oleh masyarakat, yakni TTD dan Tilang Drive Thru.

"Layanan Tilang Drive Thru bisa langsung diambil melalui loket yang kami sediakan dan ke depan kami ingin lebih memudahkan masyarakat dalam mengambil (barang bukti) tilang," kata Yusna.

Inovasi ini diterapkan guna meminimalisir adanya calo pengurusan tilang.

Yusna menjelaskan, masyarakat perlu melakukan konfirmasi ke hotline Kejari Bandar Lampung di nomor 082181112250 melalui SMS, Whatsapp atau telepon sebelum menggunakan layanan TTD dan Tilang Drive Thru.

Baca Juga: Satlantas Polres Sleman Buat Inovasi Baru, Bikin Pemohon SIM Enggak Perlu Berdesak-desakan Antre, Ini Caranya

Editor : Fendi
Sumber : Tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa