Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Sebelum Terapkan Ganjil-Genap Motor, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Menurut Pemerhati Transportasi

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Juni 2020 | 08:20 WIB
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

GridOto.com - Pada masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap.

Tak seperti sebelumnya yang hanya berlaku untuk mobil, dalam aturan pembatasan ganjil-genap ini motor juga akan diterapkan pembatasan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan sebelum kebijakan itu dieksekusi perlu ada kajian yang mendalam.

Baca Juga: Motor Masih Jadi Primadona, Bagimana Jika Terdampak Aturan Ganjil-Genap?

"Dengan kajian yang komprenhensif akan dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin akan timbul," kata Mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/6/2020).

Budiyanto menambahkan, perlu dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah motor yang ada cukup banyak.

"Apabila kebijakan tidak cermat dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap masalah sosial dan ekonomi," ujarnya.

"Kajian dengan pertimbangan yang matang dan ruang sosialisasi yang cukup memungkinkan program berjalan dengan mulus," tutupnya.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Tanggapi Ganjil-Genap Buat Motor, Katanya Bagus Tapi..

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa