Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Penerapan Ganjil Genap, Dirlantas Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Hendra - Minggu, 7 Juni 2020 | 07:25 WIB
Polda menunggu keputusan Pemprov DKI
Vedith/GridOto.com
Polda menunggu keputusan Pemprov DKI

GridOto.com- Sempat terjadi perbedaan antara keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait dengan penerapan kebijakan ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut pada Pasal 17 ayat 2 mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk mobil maupun motor.

Sementara dalam dalam akun Instagram @divisihumaspolri menyatakan, peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang sejak 5 Juni hingga waktu seminggu ke depan.

Baca Juga: Polda dan Pemprov DKI Tak Satu Suara Soal Ganjil-Genap di Masa Transisisi PSBB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk memutuskan apakah kebijakan ganjil-genap bakal kembali diberlakukan.

“Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," jelas Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutunya, hal itu membuat pihaknya belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap.

Kombes Sambodo juga menyebut untuk tujuh hari ke depan pihaknya belum menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan.

“Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalo memang arusnya padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” pungkas Sambodo.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa