GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang masa PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Terkait PSBB yang disebut sebagai masa transisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut pada Pasal 17 ayat 2 mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk mobil maupun motor.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal tersebut pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang GridOto.com, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga: Sambut New Normal, Pengamat Transportasi: Akan Bahaya Jika Ganjil Genap Tidak Diberlakukan
Selanjutnya Pasal 17 ayat 2 butir b dan c, mengatur batas maksimal kendaraan angkutan umum dan melakukan pengendalian parkir kendaraan di jalan.
"Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Pedagang Spare Part Mal Blok M Sudah Berjualan Pakai Skema Ganjil Genap
Nah dari uraian Pergub di atas, rupanya Pemprov DKI tak satu suara dengan pihak Kepolisian soal pemberlakuan ganjil-genap ini.
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
Editor | : | Hendra |
Komentar