Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi Bikin Emosi

Kendaraan Modifikasi Wajib Uji Tipe Kembali. Segini Biayanya

Hendra - Senin, 8 Juni 2020 | 19:36 WIB
Kalau diuji tipe kira-kira lolos gak ya?
Istimewa
Kalau diuji tipe kira-kira lolos gak ya?

GridOto.com- Saat ini mengemuka soal banyaknya modifikasi yang dilakukan pengendara motor dan mobil. 

Custom dilakukan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah keselamatan. 

Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan setiap perubahan yang menyangkut sistem keselamatan dan keamanan harus diuji tipe lagi. 

"Jadi jika ada kendaraan pabrikan, diubah cakram remnya saja, maka motor atau mobil ini wajib diuji tipe lagi sistem pengeremannya," ungkap Sigit. 

Baca Juga: Jatuhkan Korban Jiwa, Penggiat Bilang Modifikasi Vespa Rat Bike Sudah Berbahaya Sejak Dulu

Kenapa harus diuji kembali?

Menurut Sigit hal ini terkait dengan aspek teknis. 

"Walaupun misalnya pabrikan pembuatnya mengklaim lebih pakem atau lebih baik, tapi apakah spesifikasi itu aman penerapannya bagi kendaraan itu. Ini yang harus diujikan," katanya. 

Terkait dengan banyaknya modifikasi mobil dan motor saat ini, ia mengatakan boleh-boleh saja dilakukan modifikasi itu.

"Namun ada syarat yang mengatur apakah setelah perubahan yang dilakukan aman," bilangnya. 

Pihak Balai Uji Tipe di Setu, Bekasi, Jawa Barat mampu untuk melakukan pengujian. 

Sigit Irfansyah.  Setiap perubahan terkait keselamatan harus diuji tipe lagi
Ine
Sigit Irfansyah. Setiap perubahan terkait keselamatan harus diuji tipe lagi

Menurut Sigit biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Tarif Uji Tipe Motor 

1. Uji rem per Rp 890.000

2. Uji lampu utama Rp 765.0000

3. Uji speedometer Rp 745.000

4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000,00

5. Uji CO – HC Rp 745.000

6. Uji klakson Rp 565.000 

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000'

 Tarif Uji Tipe Mobil 

1. Uji rem Rp 1.970.000

2. Uji lampu utama Rp 1.050.000

3. Uji CO-HC Rp 1.300.000'

4. Radius putar Rp 500.000

5. Uji klakson Rp 900.000

6. Uji kicup roda (side slip) Rp 1.050.000

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 870.000

8. Pengukuran dimensi Rp 685.000

9. Uji speedometer Rp 1.900.000

10. Pemeriksaan konstruksi Rp 1.850.000

11. Uji emisi Rp 13.250.000

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa