Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merinding! Baru Keluar dari Mobil Usai Parkir, Pria Ini Nyaris Terserempet Mobil yang Melintas

Ahyan Putra - Minggu, 7 Juni 2020 | 15:20 WIB
Seorang pria nyaris terserempet sesaat setelah keluar dari kabin mobil
Instagram @dramaojol.id
Seorang pria nyaris terserempet sesaat setelah keluar dari kabin mobil


GridOto.com - Seorang pria nyaris terserempet mobil yang melintas sesaat setelah keluar dari mobil yang diparkirnya.

Sebuah video yang diunggah akun Instagram @dramaojol.id menunjukkan pengemudi tersebut memarkirkan mobil berkelir putih di bahu jalan.

Namun, tampak posisi mobil terlalu ke tengah jalan raya dan tidak seperti mobil lain yang parkir di depannya.

Saat pengemudi keluar dari kabin, dari arah belakang terlihat ada yang melintas.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Tips Aman Parkir Mobil di Tempat Umum

Alhasil, pria bertopi hitam itu hampir terserempet bahkan pintu mobil sampai patah dan kacanya pecah.

Kejadian ini pun mendapat reaksi dari warganet.

"Yg buka pintu serasa lagi parkir d garasi rumah. Nyantei bgt," tulis akun @fitriaristy

"Kurang tengah parkirnya," tulis @justnasya21 menamabahkan.

"Kurang mepet bos markirnyahhh," @jarivaliii tak mau ketinggalan.

Baru Keluar Mobil Usai Parkir, Pria Ini Nyaris Terserempet Kendaraan yang Melintas
Instagram @dramaojol.id
Baru Keluar Mobil Usai Parkir, Pria Ini Nyaris Terserempet Kendaraan yang Melintas

Baca Juga: Parkiran Kantor Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim Dipenuhi Ratusan Motor, Ternyata Dari Hasil Sitaan

Mengingat tak jarang ditemukan pengemudi yang parkir sembarangan atau memakan badan jalan.

Pemerintah Indonesia telah memberikan aturan mengenai parkir.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com,Instagram/@dramaojol.id,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa