Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembayaran Pajak Secara Online di Yogyakarta Meningkat Drastis, Begini Proses Setornya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 13 Mei 2020 | 10:20 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta.
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta.

GridOto.com - Pembayaran pajak secara langsung di kantor Samsat Kota Yogyakarta selama pandemi Covid-19 terbilang mengalami penurunan.

Tercatat, sebanyak 800 orang membayar pajak secara langsung di kantor Samsat Kota Yogyakarta per harinya.

Angka tersebut terbilang lebih sedikit dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi Covid-19 yang bisa mencapai 1.000 orang per hari.

Lain cerita dengan pembayaran pajak melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) yang ternyata mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Di Daerah Ini Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Tetap Didenda, Enggak Ada Kompensasi?

"Yang membayar melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) mengalami peningkatan, sebelum Covid-19 paling pol se-DIY hanya 5 orang sehari kini menjadi 35-40 orang (per hari)," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Karti Peni Mahanani, dilansir dari Tribunjogja.com.

Peni menambahkan pembayar pajak dari Kota Yogyakarta juga bertambah menjadi 6-10 orang per harinya, dari yang biasanya hampir tidak ada sama sekali atau hanya satu orang.

Sebagai informasi, proses pembayaran melalui Samolnas terbilang cukup mudah untuk dilakukan.

Penyetoran pajak lewat Samolnas bisa dilakukan melalui rekening bank, baik milik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Mobil Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

"Caranya dengan mengunduh aplikasi Samolnas. lalu melakukan pendaftaran akun, isi data pada form yang muncul, terkahir akan dapat kode bayar," kata Peni.

Kemudian kode tersebut dimasukkan ke mesin ATM dan struk pembayaran disimpan sebagai bukti saat mengambil STNK yang sudah disahkan serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di kantor Samsat Kota Yogyakarta.

"Jika tidak diambil langsung, stiker STNK dan SKPD bisa kami kirimkan ke alamat tertera di STNK, namun butuh waktu beberapa hari," ungkap Peni.

Peni menjelaskan, jika kendaraan belum melakukan balik nama atau masih atas nama pemilik lama, maka wajib pajak perlu melapor ke Samsat Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kecelakaan McLaren MP4-12C di Tol Jagorawi, Ini Kronologi, Taksiran Harga Mobil, Hingga Pajak Tahunannya

"Dari WP (wajib pajak) setelah bayar langsung ke Samsat untuk minta pengesahan STNK dan SKPD, sekaligus bilang ke petugas untuk stiker dan SKPD tidak dikirim, tapi kendaraan kemudian diblokir karena saat minta pengesahan STNK syaratnya harus menunjukkan KTP asli sesuai STNK," ucap Peni.

Apabila tidak ada KTP yang sesuai dengan STNK, maka kendaraan akan diblokir dan tahun depan harus diproses untuk balik nama.

Peni menuturkan, Pemerintah Provinsi DIY juga memiliki fasilitas pembayaran melalui elektronik perkakas paos titian (E-Posti).

Pembayaran melalui E-Posti mengharuskan WP untuk memiliki rekening BPD atas namanya sendiri.

Baca Juga: McLaren MP4-12C Hancur Berantakan di Tol Jagorawi, Ternyata Pajak Tahunannya Setara Toyota Innova Diesel

"Penggunanya harus punya rekening BPD, NIK harus sama antara yang ada di Samsat dan yang ada di bank," tutur Peni.

Pembayaran melalui E-Posti dilakukan langsung di ATM BPD tertentu yang dilengkapi anjungan mesin E-Posti yang ada di ATM BPD Samsat Kota Yogyakarta dan ATM BPD Cabang Utama.

Lalu di ATM BPD Cabang Kota Yogyakarta Gondomanan, ATM BPD Balai Kota Yogyakarta dan ATM BPD Pemerintah Daerah Kepatihan.

"Setelah melakukan pembayaran di ATM, langsung cetak SKPD dan STNK di mesin E-Posti untuk divalidasi," beber Peni.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pembayar Pajak Melalui Daring di Samsat Kota Yogyakarta Meningkat Hingga 10 Kali Lipat

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa