Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Daerah Ini Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Tetap Didenda, Enggak Ada Kompensasi?

Ahyan Putra - Selasa, 12 Mei 2020 | 19:52 WIB
Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona Tetap Kena Denda, Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel
Sripoku.com
Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona Tetap Kena Denda, Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel

Ia mengatakan, surat yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri.

Hal ini dikarenakan virus Corona yang saat ini mewabah tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan, kami tidak bisa berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," kata Juni.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona,Tetap Dikenakan Denda,Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel, 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Sripoku.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa