Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Mau Banyak Meminta Stimulus ke Pemerintah, Daihatsu Cuma Ingin Hal Ini Terjadi

Naufal Shafly - Jumat, 1 Mei 2020 | 18:50 WIB
Ilustrasi Dealer Daihatsu
daihatsu-cibubur.com
Ilustrasi Dealer Daihatsu

GridOto.com - Industri otomotif kini tengah kesulitan, efek dari pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dan dunia.

Banyak pelaku bisnis yang sangat mengharapkan stimulus dan bantuan dari pemerintah, agar bisnisnya bisa tetap berjalan.

Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengaku keinginannya saat ini tak muluk-muluk.

Amel, sapaan akrabnya, hanya berharap pandemi ini cepat berlalu.

Baca Juga: Bengkel di Mal Blok M Ogah Kasih Diskon untuk Stimulus Pasar, Alasannya Begini

"Kami berharap covid-19 cepat ditemukan vaksin-nya, ada obatnya. Sehingga ekonomi bisa bergerak lagi," ucap Amel kepada GridOto.com, Jumat (1/5/2020).

Terkait keringanan yang diberikan pemerintah, Amel mengatakan ada beberapa kebijakan yang saat ini cukup menbantu.

"Misalnya saja insentif PPh pasal 21 yang menguntungkan para pekerja, termasuk karyawan Daihatsu," jelas Amel.

Lalu PPh pasal 25 yang memungkinkan wajib pajak mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan sebesar 30 persen.

Baca Juga: UKM Otomotif Kesulitan di Tengah Pandemi, Ketua MPR RI Dorong Stimulus Lebih Besar dari Pemerintah

Untuk diketahui, insentif PPh Pasal 21 karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, penghasilan karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap, teratur, dan tak lebih dari Rp 200 juta per tahun tidak akan dipotong pajak.

Hal ini akan berdampak kepada penghasilan yang akan diterima karyawan menjadi lebih besar, sebab tidak ada pemotongan pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Selanjutnya, untuk insentif Angsuran PPh Pasal 25 diperuntukkan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa