Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dalam Dua Hari, Sudah Hampir 500 Pemudik yang Ingin Keluar Bali Dibikin Putar Arah oleh Satlantas Polres Jembrana

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 26 April 2020 | 13:18 WIB
Ilustrasi: Pemasangan Pembatas jalan oleh pihak Satlantas Jembrana, dua kilometer sebelum Pelabuhan Gilimanuk
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Ilustrasi: Pemasangan Pembatas jalan oleh pihak Satlantas Jembrana, dua kilometer sebelum Pelabuhan Gilimanuk

GridOto.com - Larangan mudik mulai berlaku, Satlantas Polres Jembrana, Bali, menindak tegas warga yang hendak mudik atau pulang ke Jawa.

Sebelumnya sudah ada 465 warga yang disuruh putar balik, lalu hingga Minggu (26/5/2020) jumlahnya bertambah menjadi 473 orang.

Putar balik ini menyusul dengan terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Yang berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masuk Hari Kedua Operasi Ketupat 2020, Polda DIY Sudah Bikin 97 Kendaraan Pemudik Putar Balik

Melansir dari Tribun-Bali.com, Kasatlantas Polres Jembrana, IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020).

Sejumlah kendaraan pribadi baik motor maupun mobil yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.

Penyegatan dilakukan pihaknya di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk.

Putar balik ini, diakuinya sudah sesuai dengan peraturan menteri, dan hanya untuk orang dengan tujuan ke daerah yang memang sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca Juga: Enggak Boleh Masuk Sidoarjo, Puluhan Pemudik Disuruh Putar Balik

"Untuk sampai kemarin ada lima motor satu unit mobil dan ada delapan orang yang kami minta kembali," ucapnya dikutip dari Tribun-Bali.com Minggu (26/4/2020).

Shinta menjelaskan, bahwa penerapan putar balik ini hanya berlaku kepada warga yang hendak menuju ke daerah yang menerapkan PSBB.

Sementara daerah yang menerapkan PSBB diantaranya ialah, untuk Provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Sedangkan Kabupaten atau Kota, yang sudah menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Dalam 18 Jam Tercatat Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Selanjutnya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Tegal, Kota Pekanbaru, dan Kota Makassar.

"Jadi yang akan menuju ke lokasi tersebut kami seleksi dan kami minta untuk putar balik," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satlantas Polres Jembrana Perintah 'Putar Balik' yang Mau Mudik Keluar Bali, Total Sudah 473 Orang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa