Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sleeper Bus Dianggap Tak Layak Jalan Oleh Pemerhati Transportasi, Laksana Angkat Bicara

M. Adam Samudra - Jumat, 27 Maret 2020 | 15:05 WIB
Pengunjung antre untuk melihat bus Suites Class dengan kabin Sleeper
Harun/GridOto.com
Pengunjung antre untuk melihat bus Suites Class dengan kabin Sleeper

(Baca Juga: Sopir Bus Rawan Terpapar Virus Corona, Terminal Harus Sediakan Fasilitas Ini)

Sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara, setiap kendaraan bermotor harus melalui uji tipe sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Baik itu berupa mobil penumpang, motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang. 

Budiyanto juga mengatakan, meskipun sleeper bus cukup diminati masyarakat, banyak pihak mempertanyakan regulasi dan aturan perizinan bus tersebut.

Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

(Baca Juga: Seperti di Dalam Pesawat Kelas Bisnis, Yuk Intip Kabin Sleeper Bus Suites Class Dari Laksana)

"Pendapat saya, pelarangan mungkin sifatnya sementara sambil untuk memenuhi persyaratan yang lain," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

"Seperti misalnya masalah kursi untuk tidur. Rancangannya harus disesuaikan untuk aspek keamanan dan keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi," jelasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa