Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Polda Jateng Tak Akan Tilang Pemilik SIM yang Habis Masa Berlakunya di 24 Maret hingga 29 Mei 2020

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 26 Maret 2020 | 21:06 WIB
Ilustrasi razia oleh petugas polisi. FOTO TIDAK TERKAIT ARTIKEL
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh petugas polisi. FOTO TIDAK TERKAIT ARTIKEL

GridOto.com - Demi mencegah penyebaran Covid-19, Polda Jateng tak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Langkah dispensasi itu diambil supaya mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.

Sebab ada risiko penularan virus corona di tempat yang ramai orang berkumpul di tempat-tempat tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya yang dikutip GridOto.com dari tribunjateng.com.

(Baca Juga: Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara Waktu)

Subandrya menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis pada rentang antara 24 maret - 29 mei 2020, pengaju perpanjangan yang telat mengurus tidak akan diperintahkan membuat SIM baru.

Selain itu, kata Dirlantas, para warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa darurat ini tidak akan ditindak tilang saat operasi razia polisi berlangsung.

"SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru. Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati jangan ditilang, cukup diberi pengarahan saja," tegas Kombes Pol Subandrya.

Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.

(Baca Juga: Hindari Virus Corona, Kejari Semarang Terapkan Pembayaran Tilang Online, Simak Yuk Cara Membayarnya)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa