Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Hindari Virus Corona, Kejari Semarang Terapkan Pembayaran Tilang Online, Simak Yuk Cara Membayarnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 24 Maret 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi tilang elektronik (gambar tidak terkait dengan artikel)
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi penggunaan aplikasi tilang elektronik (gambar tidak terkait dengan artikel)

GridOto.com - Perhatian buat para sobat GridOto yang berdomisili di Kota Semarang dan sekitarnya.

Sebagai langkah menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk sementara watu tidak menerima warga yang ingin membayarkan denda tilang kendaraan secara langsung.

Sebagai gantinya, para pelanggar wajib membayarkan denda tilangnya secara online melalui situs resmi kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (20/3/2020) kemarin. 

(Baca Juga: Wabah Corona Menyebar Luas, Gimana Dengan Pengurusan Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi)

"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini, untuk Sabtu dan Minggu kami libur," tutur Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (22/3/2020).

Edy mengatakan, layanan ini dilakukan semata-mata untuk langkah pencegahan dini penyebaran virus Corona.

Sebagaimana himbauan pemerintah untuk meniadakan kerumunan massa, saat keadaan sudah seperti semula pelayanan akan dilakukan seperti biasa.

Setelah wabah Corona teratasi pun pihaknya masih tetap melayani pembayaran tilang secara online tersebut.

(Baca Juga: Habis Jual Kendaraan Belum Lapor Samsat, Siap-siap Denda Tilang E-TLE 'Nyasar' ke Rumah)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa