Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Kabar Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta? Ini Kata Indonesia Traffic Watch (ITW)

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Maret 2020 | 10:18 WIB
Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura
Kompas.com
Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura

GridOto.com - Dua perusahaan asal Eropa telah menguji coba skema jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Bagaimana kabarnya dan ini komentar Indonesia Traffic Watch (ITW).

Selain banjir, kemacetan lalu lintas masih menjadi masalah yang harus diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu cara yang digadang-gadang mampu menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta, yakni pembatasan kendaraan dengan skema jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Dua perusahaan yang sudah ikut uji coba kala itu, perusahaan teknologi dan telekomukasi asal Swedia Kapsch dan Qfree asal Norwegia.

(Baca Juga: Hati-hati Melintasi Jalan Raya Porong-Sidoarjo, Jalanan Rusak Parah, Truk Saja Bisa Terperosok)

Pemasangan plang ERP dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hampir empat tahun berselang setelah pemasangan tersebut, lantas bagaimana kelanjutan proyek ERP Jakarta?

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Pemprov DKI melakukan evaluasi secara komprehensif, sebelum melelang dan menerapkan sistem ERP , pada awal 2021 nanti.

Hal ini agar tidak memicu tudingan ERP atau jalan berbayar adalah proyek akal-akalan untuk mendulang retribusi dari masyarakat.

"Pemprov DKI harus memastikan kebijakan ERP akan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Serta berdampak signifikan pada upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepada GridOto.com, Selasa (3/3/2020).

(Baca Juga: Grebek Markas TMC Polda Metro Jaya, Seluruh Jalan di Jakarta Bisa Terpantau dari Sini!)

Ia menilai, sebelumnya sistim ERP sudah diuji coba pada awal 2016 silam. Tetapi, wacana ERP hilang tanpa penjelasan yang resmi.

"Padahal kondisi lalu lintas saat ini tidak jauh berbeda saat uji coba ERP dilakukan," ucapnya.

Indonesia Traffic Watch membenarkan, kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi, dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetapi ERP tidak berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia lainnya.

(Baca Juga: Hindari Parfum Mobil Jenis Ini, Bisa Berpengaruh ke AC dan Bikin Kabin Cepat Kusam!)

Seperti registrasi kendaraan bermotor yang terkait dengan pengenaan tarif maupun denda.

"Kemudian infrastruktur jalan alternatif apabila pengendara tidak ingin melintasi kawasan jalan berbayar. Pemprov DKI juga melakukan uji coba untuk memastikan ERP tidak menimbulkan kesemrawutan di ruas jalan penghubung yang menjadi pilihan pengguna jalan," pesannya.

Edison menambahkan, perlunya ketersediaan layanan transportasi angkutan umum yang terintengrasi ke seluruh penjuru yang menjamin Kamseltibcarlantas, dan terjangkau secara ekonomi serta tepat waktu.

Disertai terciptanya kondisi lalu lintas, yang berjalan secara teratur tidak ada perilaku agresif di jalan raya. Memastikan adanya jaminan keselamatan dan kondisi jalan yang tetap baik dan layak.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa