Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Masih 'Ilegal' Sebagai Angkutan Umum, Pakar Safety Angkat Bicara

Harun Rasyid - Sabtu, 29 Februari 2020 | 07:10 WIB
Para driver ojek online yang demo di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020).
Megapolitan.kompas.com
Para driver ojek online yang demo di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020).

GridOto.com - Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan driver ojek online (Ojol) di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020).

Dalam aksi tersebut, para driver ojol menentang wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Manoarfa yang berencana membatasi motor melintas di jalan nasional.

Tak hanya itu, pengemudi ojek online juga menuntut pemerintah merevisi Rancangan Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 demi melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Menanggapi masalah tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan dari segi safety, ojol memang tidak layak dikatakan sebagai angkutan umum.

(Baca Juga: Efek Banjir Jakarta, Beberapa Driver Ojek Online Matikan Aplikasi, Pilih 'Ngopang' Demi Hindari Risiko)

"Saya lihat dari sisi safety, ojek online pada saat ini belum sepenuhnya layak secara safety, kenapa? Karena ada beberapa hal yg harus dievaluasi kembali oleh pihak pengelola ojol semisal Gojek atau Grab," kata Sony, Jumat (28/2/2020).

Sony menyebut, hal pertama, pada prakteknya penggunaan ojek online sering dipakai mengangkut lebih dari 1 orang penumpang, walaupun hanya mengangkut anak-anak tapi tetap menyalahi aturan hukum lalu lintas.

Ilustrasi layanan Gojek
Tribunjabar.co.id
Ilustrasi layanan Gojek


"Kedua, jarak tempuh operasi ojol tidak boleh jauh dan hanya ada di dalam kota. Atau dengan sistem rayonisasi bisa diterapkan untuk memangkas jarak tempuh ojol agar lebih aman," sebut Sony kepada GridOto.com.

Selain itu, ia mengungkapkan, driver ojol harusnya memilki sertifikat safety riding resmi.

(Baca Juga: Kesal Sama Angkot yang Ngetem Sembarangan? Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa