Kesal Sama Angkot yang Ngetem Sembarangan? Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:43 WIB

Ilustrasi angkot ngetem (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Keberadaan angkot di sejumlah daerah memang saat ini jumlahnya sudah tidak sebanyak dulu.

Salah satu penyebabnya adalah saat ini angkot sudah banyak tergeser oleh ojek online yang jumlahnya semakin menjamur.

Selain itu, kebiasaan ngetem pada driver angkot yang terlalu lama juga membuat para penumpangnya meninggalkan angkutan umum ini.

Kebiasaan ngetem sembarangan ini tak jarang juga menimbulkan kemacetan, terlebih jika nekat ngetem di jalanan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.

FYI, ternyata kebiasaan ngetem sembarangan yang dilakukan driver angkot ini termasuk perbuatan melanggar hukum lo sob!

(Baca Juga: Hilangkan Kebiasaan Ngetem Para Driver, Angkot Online di Malang Bakal Pakai Aplikasi Ini)

Hal ini sudah jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 126 UU LLAJ dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan