Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesal Sama Angkot yang Ngetem Sembarangan? Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:43 WIB
Ilustrasi angkot ngetem
Tribunnews.com
Ilustrasi angkot ngetem

GridOto.com - Keberadaan angkot di sejumlah daerah memang saat ini jumlahnya sudah tidak sebanyak dulu.

Salah satu penyebabnya adalah saat ini angkot sudah banyak tergeser oleh ojek online yang jumlahnya semakin menjamur.

Selain itu, kebiasaan ngetem pada driver angkot yang terlalu lama juga membuat para penumpangnya meninggalkan angkutan umum ini.

Kebiasaan ngetem sembarangan ini tak jarang juga menimbulkan kemacetan, terlebih jika nekat ngetem di jalanan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.

FYI, ternyata kebiasaan ngetem sembarangan yang dilakukan driver angkot ini termasuk perbuatan melanggar hukum lo sob!

(Baca Juga: Hilangkan Kebiasaan Ngetem Para Driver, Angkot Online di Malang Bakal Pakai Aplikasi Ini)

Hal ini sudah jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 126 UU LLAJ dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : TribunJatim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa