Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada 19 Februari 2020, Berikut Berkas dan Dana yang Harus Disiapkan

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 19 Februari 2020 | 09:45 WIB
Ilustrasi SIM keliling
GridOto.com/Adam
Ilustrasi SIM keliling

GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu syarat wajib bagi pengendara yang baik.

Hal tersebut sudah tertera di Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".

Bagi yang sudah memiliki SIM, cek ulang masa berlakunya sob. Kalau mau diperpanjang, segera datangi lokasi SIM keliling. Untuk di Jakarta, ini lokasinya pada hari Rabu, 19 Februari 2020.

(Baca Juga: Street Manners: Begini Posisi Tangan Saat Menyetir yang Benar)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM karena tak harus ke kantor Ditlantas.

Ingat, jika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling harus mempersiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku.

Siapkan juga fotokopi SIM lama berserta aslinya.

(Baca Juga: Street Manners : Kenali Blind Spot Mobil Besar, Hindari Kecelakaan)

Editor : Fendi
Sumber : ntmcpolri.info,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa