Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:01 WIB
Ilustrasi aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi aplikasi Sakpole

GridOto.com - Warga Jawa Tengah kini semakin dimanja oleh Pemerintah Provinsi khususnya di bidang pajak.

Usai membebaskan biaya pemutihan yang dimulai pada 17 Februari depan, metode pembayaran pajak pun semakin banyak.

Tak hanya datang langsung secar fisik ke kantor Samsat, para wajib pajak bisa juga membayar melalui Samsat Keliling, Alfamart, maupun Tokopedia.

Selain itu, Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.

(Baca Juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB)

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

Aplikasi Sakpole ini dapat diunduh melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Caranya pun mudah kok , Sob.

Pertama siapkan e-KTP, dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole

(Baca Juga: Belum Bayar Pajak STNK Selama Satu Tahun Bisa Ditilang? Begini Kata Pengamat Masalah Transportasi)

Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik daftar.

Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.

(Baca Juga: Baru Urus Mutasi, Honda Accord 1979 Terbakar di Samsat, Diduga Akibat Penyakit Mobil Lawas)

Ketiga, cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

(Baca Juga: Kendaraan Listrik Bebas Pajak BBN-KB di Jakarta, Nissan Motor Indonesia Segera Jual Nissan Leaf?)

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atauSMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya"

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa