Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Nekat Beli dan Kendarai Motor Bodong di Madura, Siap-siap Kena Ancaman 4 Tahun Penjara

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 29 Januari 2020 | 20:05 WIB
Ilustrasi motor bodong
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Ilustrasi motor bodong

(Baca Juga: 8 Unit Supercar Merek Ferrari hingga McLaren Terparkir di Markas Polda Jatim, Gara-gara Surat Bodong?)

Namun dua jenis aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) cenderung meningkat.

Curat di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 36 kasus, 24 kasus di antaranya telah terselesaikan. Sedangkan di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 72 kasus, 44 kasus di antaranya terselesaikan

Sedangkan aksi curas di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 21 kasus, lalu di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 30 kasus.

"Imbauan kami agar tidak memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong semata-mata untuk menakan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor," pungkas AKBP Rama Samtama Putra.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Waspada! Membeli dan Mengendarai Motor Bodong di Bangkalan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa