Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Parkir Motor di Tegal Rp 1.000, Kalau Jukir Minta Lebih, Telepon Kepala Dishub!

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 23 Januari 2020 | 10:03 WIB
Seorang juru parkir Alun- alun Kota Tegal membantu pengendara mengeluarkan motornya
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Seorang juru parkir Alun- alun Kota Tegal membantu pengendara mengeluarkan motornya

GridOto.com - Juru parkir (jukir) liar maupun penarikan tarif parkir tidak sesuai retribusi di Kota Tegal, sudah diketahui pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Jawa Tengah.

Mereka dinilai telah melanggar aturan karena menarik tarif parkir melebihi biaya retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan jukir liar ataupun resmi yang nakal.

Mereka dipastikan akan menarik tarif parkir lebih mahal, bahkan tidak memberikan karcis.

Motor yang mestinya Rp 1.000, ditarik sebesar Rp 2.000 per kendaraan.

(Baca Juga: Parkir di Trotoar, Honda BeAT, Vario dan Motor Lain Ditertibkan Satpol PP Tuban)

Mobil Rp 2.000, menjadi Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kendaraan.

"Semua parkir yang menggunakan aspek jalan atau memanfaatkan jalan, tarifnya sesuai Perda. Sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Itu resmi," kata Herviyanto, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (22/1/2020).

Herviyanto mengimbau, masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub jika bertemu juru parkir liar.

Termasuk saat dimintai tarif parkir tidak sesuai retribusi.

Ia mempersilakan masyarakat mengirimkan pesan singkat (SMS) atau pesan Whatsapp ke nomor ponsel pribadinya, yakni 087748251957.

(Baca Juga: Parkir di Jalan Sudah Lumrah, Pemilik Mobil Pro dan Kontra Tanggapi Perda Kepemilikkan Garasi di Depok)

Bisa juga melalui Facebook Dinas Perhubungan Kota Tegal dan Instagram @dishubkotategal.

"Kami tegaskan, masyarakat untuk melapor. Setelah itu, Dishub akan melakukan penindakan tegas dengan memberhentikan jukir itu," ungkap pria yang biasa dipanggil Hervi ini.

Hervi menjelaskan, parkir resmi dan tidak, bisa dikenali mudah oleh masyarakat.

Dari segi karcis, sepeda motor berwarna biru dengan tarif Rp 1.000 dan mobil berwarna merah dengan tarif Rp 2.000.

Kemudian di dalam karcis ada tanda lubang porporasi, tanpa porporasi, karcis termasuk ilegal.

"Kalau dimintai uang parkir, tanyakan karcisnya. Banyak ditemukan parkir liar di jalan- jalan protokol. Paling banyak saat Car Free Day (CFD)," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tarif Parkir Motor di Kota Tegal Rp 1.000, Lapor Jika Jukir Minta Lebih, WhatsApp ke 087748251957

Editor : Fendi
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa