Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Fenomena Berhenti di Bahu Tol Hindari Ganjil-Genap, Dendanya Segini Loh

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Januari 2020 | 09:28 WIB
Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap
Budiyanto
Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap

(Baca Juga: Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Kualitas Udara di Ibu Kota Membaik?)

Berpedoman pada tata cara berlalu lintas bahwa berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.

Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:

"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa