Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Lampu Motor Menyala Siang Hari

Isi Pasal UU LLAJ Digugat, Padahal Tidak Hidupkan Lampu Motor Siang Hari Berakibat Fatal

Harun Rasyid - Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:10 WIB
Ilustrasi Lampu motor menyala
Popo
Ilustrasi Lampu motor menyala

"Adanya peraturan lampu motor wajib menyala karena untuk mengurangi angka kecelakaan adu banteng," jelas Sony kepada GridOto.com.

(Baca Juga: Selama 2019, Denda Tilang Kejaksaan Tuban Mencapai Rp 3,3 Miliar)

Sony bercerita kalau aturan lampu motor wajib menyala tak boleh disepelakan pengendara.

"Jadi lampu utama motor wajib menyala saat terang karena agar lebih terlihat jelas oleh pengemudi lain di jalur atau arah berlawanan," ungkap Sony

"Artinya secara safety aturan ini sudah benar, tapi banyak orang yang kurang peduli dan lebih banyak menyalahkan orang lain. Hal ini juga ciri-ciri orang yang tidak bisa menerima perubahan hal baik," ceritanya lagi.

Sony menambahkan, soal perisitiwa penggugatan UU LLAJ, menurutnya sah-sah saja selama berdampak baik.

(Baca Juga: Pakar Safety Sebut Bahu Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Aman Buat Keadaan Darurat, Tapi..)

"Sah-sah saja ketika ada sebagian orang yang tidak puas dan menggugat selama itu menjadi perbaikan dan bukan hanya membandingkan-membandingkan" tutupnya.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa