GridOto.com - Jangan sampai kecewa jika Kalian hendak berlibur ke Gunung Bromo, karena akan ada Car Free Month (CFM) selama satu bulan.
Alasan diberlakukannya CFM tersebut sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat Suku Tengger.
Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie menerangkan, kebijakan pemberlakuan bulan bebas kendaraan itu diterapkan di kawasan TNBTS.
CFM akan diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai Jumat (24/01/2020) hingga Senin (24/02/2020).
(Baca Juga: Toyota Avanza Kecelakaan di Bali, Kenali Empat Penyebab Pecah Ban)
"Pada tanggal 24 Januari 2020 merupakan wulan kepitu dalam penanggalan Suku Tengger," ujarnya Kamis (09/01/2020).
Pada bulan tersebut, masyarakat Tengger melakukan laku puasa mutih selama satu bulan.
"Kami menghormati 'megengan wulan pitu'. Jadi aktivitas di kawasan kaldera Tengger atau laut pasir, Bromo, savana dan sekitarnya tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor," beber John.
(Baca Juga: Helm Berteknologi Canggih dari TALI Connected, Bisa Dikoneksikan dengan Smartphone dan Fitur Pengatur Cahaya!)
Skemanya, dari sisi wilayah Kabupaten Malang, kendaraan yang masuk ke kawasan TNBTS sampai pada pintu masuk Coban Trisula.
Sedangkan untuk wilayah lai,n batasnya adalah di pintu masuk Senduro Kabupaten Lumajang di Jemplang, pintu Tengger Laut Pasir Kabupaten Probolinggo di Cemorolawang, dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri Kabupaten Pasuruan di Pakis Bincil.
"Pada pintu-pintu masuk itu akan dilakukan pengamanan bersama dengan dukungan personel dari Balai Besar TNBTS, perwakilan adat masyarakat Tengger, TNI, Polri, dan mitra Balai Besar TNBTS,” beber John.
John menambahkan, wisatawan dapat memasuki TNBTS dengan menggunakan kuda, bersepeda atau berjalan kaki.
"Tapi kepentingan yang bersifat kegawatdaruratan, dan patroli pemantauan kawasan, dapat menggunakan kendaraan bermotor bagi petugas," ungkap Kenedie.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Car Free Month di Bromo, TNBTS Tetapkan Pintu yang Jadi Batas Terakhir Pengguna Kendaraan Bermotor
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | suryamalang.co.id |
KOMENTAR