Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian! Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM dan STNK Penabrak

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Januari 2020 | 09:44 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Coconuts.co
Ilustrasi kecelakaan

GridOto.com - Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya "menyita" sementara SIM dan STNK penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan?

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut jelas tidak dibenarkan.

"Pada prinsipnya yang berhak menyita dokumen STNK adalah petugas dalam rangka tindakan kepolisian," kata Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (4/1/2020).

"Baik mengamankan sementara kendaraan ataupun dokumen kendaraan dlm rangka tugas, dinas atau tindakan kepolisian," sambung dia.

(Baca Juga: Jangan Sampai Dapat yang Palsu, Cek BPKB dan STNK Kendaraan Bekas dengan Saksama)

Arif menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.

Menurut dia, kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Sanksi Pidana bagi Penabrak

Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan. Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:
 
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa