Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral! Buku Uji KIR Mati Malah STNK yang Disita, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Desember 2019 | 19:10 WIB
Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019).
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019).

GridOto.com - Sebuah video yang memperlihatkan petugas kepolisian lalu-lintas sedang menilang sopir truk karena KIR mati viral di akun media sosial Instagram @romansasopirtruck pada Senin (9/10/2019).

Hingga Selasa (10/12/2019) pukul 16.00 WIB, unggahan tersebut sudah disukai 7 ribu kali dan ditonton sebanyak 54 ribu kali.

Dalam unggahan tersebut terjadi di Jalan Pasar Putih, Pekan Baru Riau pada Kamis (5/12/2019).

Dalam unggahan tersebut dituliskan " Sopir Truck Debat Dengan Polisi. Viral video seorang sopir truck berdebat dengan petugas polisi. Sopir truck tidak terima karena KIR yang mati tapi yang di tilang STNK".

(Baca Juga: Kepolisian Cek Jalur Trans Jawa Jelang Libur Nataru 2020, Begini Skema Penanganan Kemacetan)

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c, jelas mengatur apabila kendaraan yang tidak ada tanda lulus uji berkala, maka petugas berhak melakukan penindakan.

"Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf c di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu," kata Fahri kepada GridOto.com.

Fahri mengaku, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 60 tentang LLAJ, penyidik kepolisian berwenang dalam penindakan pelanggaran penyidikan dan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, tanda lulus uji sebagai barang bukti.

(Baca Juga: Beri Imbauan Tegas, Polisi Bongkar Putaran Balik Ilegal Buatan Warga di Pontianak)

"Bisa SIM atau STNK yang di sita," tegas Fahri.

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa