Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir saat Parkir

Dwi Wahyu R. - Kamis, 2 Januari 2020 | 12:09 WIB
Ilustrasi mobil terjebak banjir saat parkir
Dok. Otomotif Group
Ilustrasi mobil terjebak banjir saat parkir

Kalau polis asuransi all risk Anda sudah memberikan perlindungan terhadap banjir atau Anda telah membeli perluasan risiko banjir, maka ada prosedur klaim yang wajib Anda perhatikan saat mobil jadi korban banjir.

Prosedur klaim akibat banjir ini wajib Anda ikuti agar tidak menimbulkan kesulitan dalam proses klaim.

(Baca Juga: 5 Pemeriksaan yang Bisa Meminimalkan Kerusakan Mobil Korban Banjir)

Ilustrasi call center asuransi mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi call center asuransi mobil

1. Segera Hubungi Call Center Asuransi

Hubungi call center, hotline atau kantor perwakilan asuransi terdekat sesegera mungkin.

Ini sebagai langkah pencatatan di database mereka dan sebagai awal bagi mereka untuk pengambilan langkah berikutnya.

Secara umum, pelaporan klaim harus terinformasikan 72 jam pasca-insiden.

Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.

(Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Komponen Kelistrikan Ini Bisa Rusak Parah)

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa