Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir saat Parkir

Dwi Wahyu R. - Kamis, 2 Januari 2020 | 12:09 WIB
Ilustrasi mobil terjebak banjir saat parkir
Dok. Otomotif Group
Ilustrasi mobil terjebak banjir saat parkir

GridOto.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (1/1/2020) menyebabkan banyak mobil terendam air saat parkir di garasi dan pinggir jalan.

Banyak pemilik mobil yang terendam banjir ini merasa tenang karena merasa sudah memiliki asuransi kendaraan jenis all risk.

Namun, apakah polis asuransi all risk yang Anda beli sudah melindungi mobil dari banjir?

Pasalnya, ada perusahaan asuransi yang sudah memasukan banjir dalam klausul di paket asuransi all risk-nya.

Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang tidak memberikan.

Polis asuransi mobil
Dok. Otomotif
Polis asuransi mobil

(Baca Juga: Mobil Terjebak Banjir di Garasi Rumah atau Saat Parkir? Lakukan Ini)

Untuk perlindungan terhadap banjir ini perusahaan asuransi ada klausul terpisah yang bisa Anda beli.

Jika belum ada Anda bisa menghubungi agen asuransi atau call center perusahaan penerbit polis asuransi Anda untuk melakukan permintaan penambahan perluasan banjir tersebut.

Biasanya Anda akan dikenakan tambahan premi dan dihitung dari sisa periode polis yang masih berjalan.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa