Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Capai 70 Persen, Menteri Perhubungan Minta Pemudik Tak Gunakan Motor

M. Adam Samudra - Sabtu, 7 Desember 2019 | 19:45 WIB
Ilustrasi mudik pakai motor kopling
Kompas.com
Ilustrasi mudik pakai motor kopling

GridOto.com - Tidak ada satupun regulasi resmi saat ini yang menyatakan motor dilarang untuk dipakai pulang ke kampung halaman atau mudik.

Toh, tidak perlu mudik pun sebenarnya sudah banyak motor yang dipakai berkendara touring keluar kota.

Meski tidak dilarang, tapi pemerintah mengimbau masyarakat tidak menggunakan kendaraaan roda dua tersebut untuk mudik.

Alternatifnya pemudik bisa menggunakan transportasi umum.

(Baca Juga: Kemenhub Bakal Tindak Diler yang Bisa Modifikasi Truk Jadi ODOL)

Kalau pun tetap ngotot mau menggunakan motor di kampung halaman, bisa menggunakan fasilitas kirim unit dari program mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, larangan tersebut untuk keselamatan pemudik sendiri.

Bahkan, lanjut dia, menggunakan motor untuk jarak jauh sangat berisiko.

"Dalam setahun ini 70 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor, jadi saya menghimbau agar menggunakan moda transportasi yang lain seperti bus, kereta api, kapal laut dan pesawat terbang," kata Budi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (7/12/2019).

Cara itu, lanjut Budi, lebih aman ketimbang mengendarai motor saat mudik.

(Baca Juga: Siap-Siap! Ini Tanggal Prediksi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2020)

Potensi kecelakaan dan kematian bikers lebih tinggi pada momen mudik, mengingat lalu lintas jadi super sibuk karena volume kendaraan naik secara drastis.

Apalagi, berkendara motor adalah aktivitas yang butuh konsentrasi tinggi dan menguras banyak energi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa