Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Mobil Modifikasi Wajib Diuji Tipe!

Hendra - Senin, 11 November 2019 | 18:30 WIB
Sigit Irfansyah. Setiap perubahan yang menyangkut keselamatan harus diuji ulang
Ine
Sigit Irfansyah. Setiap perubahan yang menyangkut keselamatan harus diuji ulang

"Mengubah spesifikasi, apakah itu mesin, rangka ya harus diuji tipe lagi. Begitu aturannya," ungkap Sigit. 

Namun demikian, uji tipe itu terkesan ribet dan mahal. 

Sigit menyebutkan modifikator bisa melakukan pengujian terlebih dahulu. 

"Dalam aturan pemerintah kan ada item pengujian dan biayanya. Makanya, mana yang diubah itu saja yang diuji. Yang tidak diubah tak perlu," ungkapnya. 

(Baca Juga: Harga Termurah Rp 90 Juta, Berikut Daftar Harga Honda Brio Bekas)

Untuk pengajuan uji ini bisa dilakukan secara online. 

Pengujian dilakukan di balai uji tipe yang berada di Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Minta slot waktu saja. Mana yang kosong saat kami tidak melakukan uji tipe untuk kendaraan pabrikan. Nah, modifikator bisa masuk di sana," jelasnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa