Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Nekat Buang Sampah di Jalan Saat Berkendara? Bisa Kena Denda Sob!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 9 November 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi membuang sampah sembarangan saat berkendara.
www.thesun.co.uk
Ilustrasi membuang sampah sembarangan saat berkendara.

GridOto.com - Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang sering dilakukan masyarakat Indonesia memang harus dihilangkan, terlebih saat berkendara.

Orang yang berkendara, baik naik motor atau mobil memang sering kali melakukan kebiasaan buruk ini dengan alasan praktis dan tidak mau mengotori kendaraannya.

Misalnya membuang sampah kemasan makanan, minuman, tisu, bahkan puntung rokok ke jalan.

Eitss, padahal membuang sampah di jalan saat berkendara itu amat sangat dilarang lo sob.

Seperti contohnya di Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan ini.

(Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Jangan Berteduh di Bawah Lintasan MRT Jakarta!)

Larangan tersebut tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada pasal 126 poin H dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Lalu, bagaimana dengan sanksi bagi pelanggarnya?

Selanjutnya, Pasal 130 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa